Prita-Omni Akhirnya Berdamai
Kamis, 06 Agustus 2009 – 08:05 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyuno saat dihubungi INDOPOS mengaku perdamaian itu merupakan langkah baik bagi dua pihak. Tetapi tidak menjadi alasan untuk menghentikan persidangan. Sebab, penghentian persidangan memiliki aturan jelas.’’Biarpun RS Omni mencabut gugatan tidak berarti Prita bisa bebas begitu saja. Ada aturannya,’’ katanya.
Meski begitu, Suyono tidak mengabaikan munculnya nota perdamaian dapat mempengaruhi putusan hakim. Semua itu memiliki nilai bagi putusan pengadilan. Semunya tergantung persidangan nantinya memutuskan seperti apa.Pengacara RS Omni International, Ronal Simanjuntak, membantah pertemuan itu sebagai puncak persengketaan. Sikap damai antar kedua pihak belum selesai. Ada beberapa materi yang diminta RS Omni belum final.
Dia mengaku masih butuh pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan kasus ini. Supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Sekalgius memberikan pengaruh kuat di masyarakat. Namun pertemuan tersebut dianggap sebagai langkah awal menuju yang lebih baik.
Saat didesak sejumlah persyaratan yang diminta RS Omni, Ronal tidak menyebutkan persis. Dia mengakui segala aturan itu sudah disampaikan dalam pertemuan tertutup. Hanya saja belum disepakati kedua pihak. ’’Jadi belum ada rencana mencabut gugatan hukum,’’ paparnya melalui telepon. (rko)
TANGSEL-Sengketa Prita Mulyasari dengan RS Omni International memasuki babak baru. Kedua pihak yang sempat berseteru akhirnya duduk bareng. Menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat