Prita Prihatin Kasus Luna
Sabtu, 26 Desember 2009 – 01:14 WIB
JAKARTA - Kasus yang kini tengah dihadapi artis Luna Maya terkait akun Twitter-nya yang dianggap melecehkan wartawan infotainment, mendapat perhatian Prita Mulyasari. Seperti diketahui, perempuan kelahiran Solo, 32 tahun lalu ini, menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang. Dia dituntut jaksa enam bulan penjara untuk perkara pidana. Dalam perkara perdata, PT Banten memutus Prita harus membayar ganti rugi Rp 204 juta. Menurut Prita, keprihatinannya sendiri bukan bermaksud untuk menyudutkan salah satu pihak. "Tetapi, saya merasakan letihnya menghadapi kasus yang sama. Jadi, jangan sampai kasus Luna Maya sampai masuk ke ranah hukum," kata karyawati salah satu bank swasta nasional ini.
Prita berharap, kasus Luna Maya tidak masuk ke ranah hukum, tetapi bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. "Jika kasusnya masuk jalur hukum, bukannya akan meredam, melainkan memperkeruh," tutur ibu dari Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandida Nugroho (1) tersebut.
Baca Juga:
Luna Maya dilaporkan ke polisi karena kata-kata yang ditulisnya di akun Twitter dianggap melecehkan wartawan infotainment. Luna Maya terancam pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus yang kini tengah dihadapi artis Luna Maya terkait akun Twitter-nya yang dianggap melecehkan wartawan infotainment, mendapat perhatian
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung