Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana
Selasa, 12 Juli 2011 – 11:50 WIB
JAKARTA- Prita Mulyasari mengadukan masalah hukum yang menimpanya, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Jaksa Penuntut Umum pada kasus pencemaran nama baik RS Omni, kepada Komisi III DPR RI, Selasa (12/7).
Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara OC Kaligis, Prita menceritakan kronologis kasus yang menimpanya hingga dia terjerat dalam permasalahan hukum. Bahkan kini dia merasa resah karena terancam penjara lagi. Prita terlihat tabah dan sabar. Kendati sesekali ibu dua anak itu, menundukkan kepala. Saat berbicara di rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin itu, Prita mengeluarkan curahan isi hatinya.
"Saya tidak tahu harus mengadu kemana," ujar Prita.
Dari tahun 2008, Prita mengaku harus menjalani proses hukum, mulai menjalani pemeriksaan di kepolisian. Lalu, pada tahun 2009, kasus itu naik ke kejaksaan. Prita sempat menginap di penjara selama kurang lebih satu bulan. "Waktu sidang saya sempat dinyatakan bebas. Tapi, setelah berjalan hampir dua tahun, keluar lagi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan saya bersalah," kata Prita.
JAKARTA- Prita Mulyasari mengadukan masalah hukum yang menimpanya, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Jaksa Penuntut Umum pada
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat