Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana

Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana
Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana
Maka dari itu, Prita meminta kepada Komisi III DPR RI yang membidangi hukum memerhatikan permasalahan yang menimpanya tersebut. "Saya mohon waktu bapak, dalam hal ini untuk memerhatikan ini," lirih Prita.

Sementara itu, Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono menyatakan, bahwa dalam perkara yang dialami kliennya banyak sekali kejanggalan. "Karena putusan perkara perdata dan pidananya berbeda," kata Slamet

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi diajukan JPU kasus Prita. Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, menyatakan Prita bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.

Seperti dilansir di situs resmi MA, perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan jaksa, maka Prita harus menerima hukuman pidana. Namun, tidak dijelaskan pidana yang harus dijalani Prita.

JAKARTA- Prita Mulyasari mengadukan masalah hukum yang menimpanya, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Jaksa Penuntut Umum pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News