Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana

Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana
Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana
Padahal pada 29 Desember 2009 silam, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan enam bulan kurungan yang diajukan JPU. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Pasca putusan MA, Prita kini terancam dipenjara. Namun, kasasi MA ini dikecam berbagai kalangan. Banyak yang menyesalkannya, sekaligus pasang badan untuk membela ibu rumah tangga yang mengaku trauma dengan kondisi penjara itu. (boy/jpnn)

JAKARTA- Prita Mulyasari mengadukan masalah hukum yang menimpanya, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Jaksa Penuntut Umum pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News