Prita Siapkan Mental Pisah dari Tiga Anak
Minggu, 10 Juli 2011 – 06:16 WIB
Di bagian lain, MA menyatakan bahwa undang-undang yang dijadikan dasar hukuman untuk Prita bukan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Tapi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). "Bukan KUHP seperti yang banyak disangka orang," tutur Kepala Hubungan Antarlembaga MA David Simanjuntak.
Argumen David tersebut dibantah Slamet. Menurut dia, ketentuan dalam pasal 310 KUHP dan UU ITE sejatinya sama. Yakni, menyebarkan tulisan bermuatan pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. "Justru UU ITE digunakan dalam dakwaan primer. Tapi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan tidak terpenuhi unsur-unsurnya," kata Slamet.
Komisi Yudisial (KY) juga tidak menyangka putusan MA dalam kasus Prita bertolak belakang. Wakil Ketua KY Iman Anshari Shaleh menduga majelis hakim salah dalam menerapkan hukum. Namun, dia menyarankan agar Prita tetap mematuhi proses hukum yang berlangsung. "Lebih baik melawan lewat permohonan PK, itu lebih elegan," ungkapnya. (aga/c5/kum)
JAKARTA - Divonis kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) harus masuk penjara lagi, Prita Mulyasari hingga kemarin (9/7) masih shock. Satu hal yang membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!