Privatisasi JICT Jilid II Dinilai Tabrak Konstitusi
Rabu, 13 Maret 2019 – 20:55 WIB

Para pembicara saat diskusi bertajuk “TURC Labor and Law Discussion: Menegakkan Hukum Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015-2039)” di kantor Trade Union Right Centre (TURC), Rabu (13/3). Foto: Ist
Dari aspek tenaga kerja, Wakil Direktur TURC Yasinta Sonia menyoroti permasalahan kontradiksi keberadaan investor asing dengan permasalahan tenaga kerja. Padahal aspek kemudahan berbisnis di Indonesia turun satu peringkat tahun lalu karena konflik industrial tenaga kerja.
“Dampak dari privatisasi ini ada permasalahan tenaga kerja serius. Ratusan pekerja turut di PHK oleh manajemen JICT. Ini kan kontradiktif. Di saat pemerintah gencar membuka lapangan kerja, tapi mereka malah melakukan PHK massal. Sehingga ini menjadi tugas suci bersama bagaimana JICT bisa kembali kenpangkuan ibu pertiwi pada 27 Maret 2019,” katanya.(fri/jpnn)
Pelabuhan nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT) kembali diprivatisasi kepada Hutchison Hong Kong untuk masa kedua yakni tahun 2015-2039. Kontroversi muncul terkait dengan privatisasi JICT ini.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- JICT Berbagi Berkah Ramadan di Jakarta Utara
- JICT Padamkan Lampu Selama Earth Hour 2025
- Disinggahi Kapal Baru, JICT Berkomitmen Persingkat Waktu Port Stay
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs
- Resolusi 2025: SP JICT Ingin Mewujudkan Produktivitas Pelabuhan Terbaik