Privilese BUMN Masuk PP Minerba
Rabu, 25 Februari 2009 – 07:54 WIB
JAKARTA- Tuntutan privilese atau hak istimewa BUMN di sektor pertambangan direspon pemerintah. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, privilese untuk BUMN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-undang Mineral dan Batu bara (UU Minerba).
"PP soal BUMN nanti masuk ke PP pengusahaan dan merupakan prioritas," ujarnya di acara Pameran dan Konferensi Pertambangan OzMine 2009, Selasa (24/2).
Baca Juga:
Meski demikian, kata Purnomo, pemerintah juga akan hati-hati memberikan privilese ke BUMN. "Tidak bisa diberikan terlalu khusus. Sebab, di era keterbukaan seperti ini juga susah membuat investor datang," katanya.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun PP untuk UU Minerba yang disahkan DPR pada 16 Januari lalu. PP yang disiapkan, antara lain, soal domestic market obligation (DMO), indeks harga batu bara, zona penambangan, pengawasan dan kontrol aktifitas penambangan, serta reklamasi pascatambang.
JAKARTA- Tuntutan privilese atau hak istimewa BUMN di sektor pertambangan direspon pemerintah. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, privilese
BERITA TERKAIT
- Tomo Bridgestone Area Jawa Barat Luncurkan Program Promo Akhir Tahun 2024
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Makin Prima, Kapal Gamsunoro dan Bersiap Menuju Terusan Panama
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Produk FKS Food Sejahtera Laris Manis di CMSE 2024