Privilese BUMN Masuk PP Minerba
Rabu, 25 Februari 2009 – 07:54 WIB
JAKARTA- Tuntutan privilese atau hak istimewa BUMN di sektor pertambangan direspon pemerintah. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, privilese untuk BUMN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-undang Mineral dan Batu bara (UU Minerba).
"PP soal BUMN nanti masuk ke PP pengusahaan dan merupakan prioritas," ujarnya di acara Pameran dan Konferensi Pertambangan OzMine 2009, Selasa (24/2).
Baca Juga:
Meski demikian, kata Purnomo, pemerintah juga akan hati-hati memberikan privilese ke BUMN. "Tidak bisa diberikan terlalu khusus. Sebab, di era keterbukaan seperti ini juga susah membuat investor datang," katanya.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun PP untuk UU Minerba yang disahkan DPR pada 16 Januari lalu. PP yang disiapkan, antara lain, soal domestic market obligation (DMO), indeks harga batu bara, zona penambangan, pengawasan dan kontrol aktifitas penambangan, serta reklamasi pascatambang.
JAKARTA- Tuntutan privilese atau hak istimewa BUMN di sektor pertambangan direspon pemerintah. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, privilese
BERITA TERKAIT
- Dukung NZE 2060, Telkom Indonesia Kampanyekan Go Zore
- Resmi Digelar, Pameran Homelife di JIExpo Kemayoran Diikuti 2.019 Perusahaan
- Mendes Yandri Susanto Optimistis Indonesia Capai Swasembada Pangan pada 2027
- Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara
- STAR AM Raih 4 Penghargaan di Ajang Fund Awards 2024
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan