Privilese BUMN Masuk PP Minerba
Rabu, 25 Februari 2009 – 07:54 WIB
Dirjen Mineral, Batu Bara, dan Panas bumi (Minerbapabum) Bambang Setiawan menambahkan, selama ini memang banyak pihak mempertanyakan keberpihakan UU Minerba pada BUMN. "Soal itu akan tercantum di PP," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut dia, BUMN akan dapat prioritas dalam izin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Kalau di IUP (izin usaha pertambangan) susah, karena harus melalui lelang. Jadi, free fight lah," katanya.
Saat ini, PP masih dibahas lintas sektoral. Di ESDM, kata Bambang, pihaknya sudah menyerahkan matriks poin PP ke perusahaan tambang supaya memberikan tanggapan. "Setelah itu akan diserahkan ke Sekkab (sekretaris kabinet, Red)," terangnya. (owi/dwi)
JAKARTA- Tuntutan privilese atau hak istimewa BUMN di sektor pertambangan direspon pemerintah. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, privilese
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
- Penyaluran Kredit dan DPK BTN Meningkat, di atas Pertumbuhan Rata-rata Nasional
- Komitmen Berstandar Tinggi, Peruri Sabet Peringkat Gold di SNI Award