Priyo Berharap Yusril Batalkan Gugatan
Rabu, 04 April 2012 – 21:23 WIB
Meskipun demikian, andai Yusril tetap mengajukan permohonan uji materi, pimpinan DPR, menurut Priyo, pasti menghormatinya.
Baca Juga:
Dari sisi kelembagaan lanjut Priyo, semua pimpinan DPR berkewajiban mengamankan keputusan Pasal 7 Ayat 6A karena sudah menjadi keputusan institusi.
"Jadi Pasal 7 Ayat 6A itu bukan siluman karena dia lahir dari orang tua yang sah dan merupakan jalan tengah diantara opsi hitam-putih yang saat itu berkembang," ujar Priyo. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berharap agar YusrilIhza Mahendra tidak melanjutkan niatnya mengajukan permohonan uji materi Ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan