Priyo Berharap Yusril Batalkan Gugatan
Rabu, 04 April 2012 – 21:23 WIB

Priyo Berharap Yusril Batalkan Gugatan
Meskipun demikian, andai Yusril tetap mengajukan permohonan uji materi, pimpinan DPR, menurut Priyo, pasti menghormatinya.
Baca Juga:
Dari sisi kelembagaan lanjut Priyo, semua pimpinan DPR berkewajiban mengamankan keputusan Pasal 7 Ayat 6A karena sudah menjadi keputusan institusi.
"Jadi Pasal 7 Ayat 6A itu bukan siluman karena dia lahir dari orang tua yang sah dan merupakan jalan tengah diantara opsi hitam-putih yang saat itu berkembang," ujar Priyo. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berharap agar YusrilIhza Mahendra tidak melanjutkan niatnya mengajukan permohonan uji materi Ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah