Priyo: Hapus Jabatan Wamen!
Selasa, 05 Juni 2012 – 15:09 WIB

Priyo: Hapus Jabatan Wamen!
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mengatakan, DPR dan Presiden sebenarnya sudah menyetujui memberi keleluasan bagi Presiden untuk bisa mempunyai kewenangan membentuk unit kerja wakil menteri. Menurutnya, masalah ini sudah pernah dibahas bersama. “Kalau putusannya melanggar konstitusi, maka (jabatan) Wamen dihapus,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Namun, kata dia, penafsir tunggal mengenai polemik masalah ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pimpinan DPR.
“Manakala nanti amar putusan MK memutuskan bahwa itu melanggar konstitusi tidak ada pilihan bagi Presiden, saya anjurkan presiden untuk memberhentikan para wakil menteri,” kata Priyo, kepada wartawan, Selasa (5/6) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mengatakan, DPR dan Presiden sebenarnya sudah menyetujui memberi keleluasan bagi Presiden untuk
BERITA TERKAIT
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin