Priyo: Hapus Jabatan Wamen!
Selasa, 05 Juni 2012 – 15:09 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mengatakan, DPR dan Presiden sebenarnya sudah menyetujui memberi keleluasan bagi Presiden untuk bisa mempunyai kewenangan membentuk unit kerja wakil menteri. Menurutnya, masalah ini sudah pernah dibahas bersama. “Kalau putusannya melanggar konstitusi, maka (jabatan) Wamen dihapus,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Namun, kata dia, penafsir tunggal mengenai polemik masalah ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pimpinan DPR.
“Manakala nanti amar putusan MK memutuskan bahwa itu melanggar konstitusi tidak ada pilihan bagi Presiden, saya anjurkan presiden untuk memberhentikan para wakil menteri,” kata Priyo, kepada wartawan, Selasa (5/6) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mengatakan, DPR dan Presiden sebenarnya sudah menyetujui memberi keleluasan bagi Presiden untuk
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia