Priyo: Hapus Jabatan Wamen!
Selasa, 05 Juni 2012 – 15:09 WIB
Priyo enggan mengomentari apakah jabatan wamen itu juga memboroskan anggaran negara. “Saya ulangi, saya tidak mau mengomentari boros atau tidak boros,” bebernya.
Baca Juga:
Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, mengatakan, pengangkatan Wamen itu adalah haknya presiden, namun ada syarat sesuai di pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi, "dalam hal pendapat urusan yang membutuhkan penanganan secara khusus presiden dapat mengangkat Wamen".
“Artinya sarat untuk mengangkat wamen itu pertama kalau itu harus dilakukan job analisis, apakah sebuah Kementerian itu betul-betul pekerjaannya itu ada yang bersifat khusus,” katanya kepada wartawan Selasa (5/6).
Kedua, lanjutnya, harus dijelaskan latar belakang wamen yang ditunju. "Kalau jabatan karir, artinya jabatan itu untuk orang-orang karir. Kalau bicara karir itu ada pangkat, derajat tingkatan,” tambahnya.
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mengatakan, DPR dan Presiden sebenarnya sudah menyetujui memberi keleluasan bagi Presiden untuk
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia