Priyo: Hapus Jabatan Wamen!
Selasa, 05 Juni 2012 – 15:09 WIB

Priyo: Hapus Jabatan Wamen!
Agun sendiri menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang MK soal Judicial Review pasal 10 UU tersebut. Pada saat itu, dia meminta pasal 10 itu tidak melanggar konstitusi. Menurutnya, itu adalah hak dewan dalam rangka membuat kebijakan politik hukum Kementerian Negara, menurut versi dewan.
“Yang kami melihatnya dalam penerapnnya, pasal 10 itu tidak terpneuhi syarat job analisis tidak dilakukan, syarat pengangkatan yang tidak memenuhi jabatan karir. Oleh karena itu kami pada hari ini sudah memebrikan keterangan, dan sepenuhnya itu kewenangan MK. Dan saya pada posisi akan menghormati dan menghargai,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mengatakan, DPR dan Presiden sebenarnya sudah menyetujui memberi keleluasan bagi Presiden untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern