Priyo: Jangan Ragu Dialog dengan OPM
Jumat, 18 November 2011 – 20:00 WIB
“Masih belum dibentuknya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) untuk payungi undang-undang Otsus ini," katanya.
Menurut dia, Perdasus harus mendapat pertimbangan MRP dan gubernur. Sedangkan Perdasi cukup DPRP dan gubernur. "Sampai saat ini belum ada Perdasus yang mengawasi penggunaan dana Otsus sekitar Rp 28,9 triliun," katanya.
Dijelaskan Priyo, dalam pasal 78 UU Otsus, pelaksanaan UU ini dievaluasi setiap tahun. Dan pertama kalinya tiga tahun setelah UU ini berlaku.
"Namun belum dilaksanakan secara konsekwen oleh pemerintah pusat. Yang selama ini disampaikan oleh Menkopolhukan dan Mendagri belum sesuai dengan kehendak masyarakat lokal termasuk para pemangku kepentingan setempat,” tuntasnya. (boy/fas/jpnn)
JAKARTA -- Letjen Bambang Darmono yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana