Priyo: Jangan Ragu Dialog dengan OPM

Priyo: Jangan Ragu Dialog dengan OPM
Priyo: Jangan Ragu Dialog dengan OPM
“Masih belum dibentuknya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) untuk payungi undang-undang Otsus ini," katanya.

Menurut dia, Perdasus harus mendapat pertimbangan MRP dan gubernur. Sedangkan Perdasi cukup DPRP dan gubernur. "Sampai saat ini belum ada Perdasus yang mengawasi penggunaan dana Otsus sekitar Rp 28,9 triliun," katanya.

Dijelaskan Priyo, dalam pasal 78 UU Otsus, pelaksanaan UU  ini dievaluasi setiap tahun. Dan pertama kalinya tiga tahun setelah UU ini berlaku.

"Namun belum dilaksanakan secara konsekwen oleh pemerintah pusat. Yang selama ini disampaikan oleh Menkopolhukan dan Mendagri belum sesuai dengan kehendak masyarakat lokal termasuk para pemangku kepentingan setempat,” tuntasnya. (boy/fas/jpnn)


JAKARTA -- Letjen Bambang Darmono yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News