Priyo: Kebangeten jika MK Batalkan Pasal 7 Ayat 6a
Senin, 02 April 2012 – 19:37 WIB

Priyo: Kebangeten jika MK Batalkan Pasal 7 Ayat 6a
JAKARTA-Pasal 7 ayat 6a UU APBN 2012 akan digugat oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso yakin pasal yang mengatur soal penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) itu tidak melanggar konstitusi. "Ya kebangetan. Tapi ya MK punya kuasa, jadi apa boleh buat. Kalau mereka merasa boleh mengadili apapun ya silahkan saja, kami tidak melanggar apapun," tegas.
"Sebenarnya kalau Anda ikuti maklumat dari banyak undang-undang maupun peraturan pemerintah dan tata aturan lain, pasal seperti itu biasa terjadi. Prinsipnya itu boleh. Seperti ini juga ada di dalam berbagai aturan lain. Sebenarnya ini hal yang mahfum," kata Priyo di gedung DPR RI, Senayan, Senin (2/4).
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menindaklanjuti gugatan uji materi UU APBN. Namun menurutnya akan sangat berlebihan apabila nantinya gugatan tersebut berujung pembatalan UU APBN yang sudah disahkan DPR dan pemerintah.
Baca Juga:
JAKARTA-Pasal 7 ayat 6a UU APBN 2012 akan digugat oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso yakin pasal
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan