Priyo: Kebangeten jika MK Batalkan Pasal 7 Ayat 6a
Senin, 02 April 2012 – 19:37 WIB
JAKARTA-Pasal 7 ayat 6a UU APBN 2012 akan digugat oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso yakin pasal yang mengatur soal penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) itu tidak melanggar konstitusi. "Ya kebangetan. Tapi ya MK punya kuasa, jadi apa boleh buat. Kalau mereka merasa boleh mengadili apapun ya silahkan saja, kami tidak melanggar apapun," tegas.
"Sebenarnya kalau Anda ikuti maklumat dari banyak undang-undang maupun peraturan pemerintah dan tata aturan lain, pasal seperti itu biasa terjadi. Prinsipnya itu boleh. Seperti ini juga ada di dalam berbagai aturan lain. Sebenarnya ini hal yang mahfum," kata Priyo di gedung DPR RI, Senayan, Senin (2/4).
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menindaklanjuti gugatan uji materi UU APBN. Namun menurutnya akan sangat berlebihan apabila nantinya gugatan tersebut berujung pembatalan UU APBN yang sudah disahkan DPR dan pemerintah.
Baca Juga:
JAKARTA-Pasal 7 ayat 6a UU APBN 2012 akan digugat oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso yakin pasal
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya