Priyo: Kebangeten jika MK Batalkan Pasal 7 Ayat 6a

Priyo: Kebangeten jika MK Batalkan Pasal 7 Ayat 6a
Priyo: Kebangeten jika MK Batalkan Pasal 7 Ayat 6a
Priyo. Priyo membenarkan bahwa pembatalan pasal 7 ayat 6a akan berpengaruh besar dengan sistem keuangan negara. Pasalnya, hal tersebut dapat mengganggu APBN 2012.  "Iya (ganggu APBN, red)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Yusril menilai Pasal 7 ayat 6a yang menjadi dasar untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) perlu dikaji kembali. Menurut Yusril, pasal yang dirumuskan lewat sidang paripurna DPR Sabtu kemarin (31/3) menabrak Pasal 33 dan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Pasal 7 ayat 6 a berbunyi, "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P tahun anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya". (dil/jpnn)


JAKARTA-Pasal 7 ayat 6a UU APBN 2012 akan digugat oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso yakin pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News