Priyo: Keputusan MK Membingungkan
Rabu, 06 Juni 2012 – 14:16 WIB
Menurut dia, sebaiknya presiden menyisir kembali mana yang penting, kalau ingin melakukan efisiensi. "Yang penting adalah jangan sampai wamen itu jadi matahari kembar. Jadi sekarang itu terpulang kepada presiden," kata politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran persnya, menjelaskan, MK pada Selasa (5/6) memutuskan bahwa penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet, bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, penjelasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara norma Pasal 10 UU tersebut yang menyatakan bahwa “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu” tetap dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku.
Putusan MK ini telah mengakhiri silang pendapat sah tidak sahnya keberadaan wakil menteri. MK dalam putusan di atas menyatakan bahwa keberadaan wakil menteri adalah sah dan konstitusional, sejalan dengan Pasal 17 UUD 1945. MK berpendapat bahwa penjelasan Pasal 10 tersebut mengandung norma tersendiri yang tidak sejalan dengan norma yang disebutkan di dalam pasal yang ingin dijelaskan, sehingga penjelasan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku bingung dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review pasal 10 Undang-undang
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024