Priyo Pastikan DPR Patuhi Putusan MK
Senin, 09 Januari 2012 – 15:44 WIB

Priyo Pastikan DPR Patuhi Putusan MK
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menegaskan DPR sepenuhnya menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan MK, unsur kader partai politik tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu kecuali harus mundur lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU. Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang membolehkan anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu dengan syarat sudah mundur saat mendaftar.
"DPR harus patuh dan saya pastikan pimpinan DPR meski agak terkejut dengan putusan MK ini, tetap menghormati keputusan itu. Selaku pimpinan di DPR saya persilakan putusan MK tersebut diproses dan parpol pasti akan cari orang terbaik," tegas Priyo di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/1).
Baca Juga:
Menurut Priyo, DPR dari awal menginginkan penyelenggara pemilu tidak tergoda untuk lompat ke partai politik atau jabatan politik lainnya. "Itu pesan yang terang-benderang dari DPR sejak awal," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menegaskan DPR sepenuhnya menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan
BERITA TERKAIT
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol