Priyo Pastikan DPR Patuhi Putusan MK
Senin, 09 Januari 2012 – 15:44 WIB

Priyo Pastikan DPR Patuhi Putusan MK
Selanjutnya MK memerintahkan syarat calon anggota KPU dan Bawaslu (khususnya dari unsur partai politik) sama seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni harus mengundurkan diri setidaknya 5 tahun saat mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menegaskan DPR sepenuhnya menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol