Priyo sebut Boediono Punya 8 Alasan Tolak Panggilan DPR

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengungkapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono punya delapan alasan menolak panggilan DPR sebagaimana permintaan Tim Pengawas Bank Century DPR.
"Kemarin Pak Boediono sudah mengirim surat balasan, beliau menulis surat bersifat pribadi karena kopnya bukan kop Wapres. Singkatnya, ada 8 alasan Pak Boediono menyampaikan tidak dapat memenuhi undangan DPR," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).
Hanya saja Priyo yang merinci secara detail delapan alasan Boediono tersebut ke media. Beberapa di antara alasan itu di antaranya karena Boediono merasa sudah sangat kooperatif termasuk dengan KPK.
Kemudian dari aspek huku. Boediono menilai hukum harus berjalan atas dasar menghormati proses, sehingga dia memandang tidak perlu ada sesuatu di luar proses hukum.
"Dia juga memahami sangat menghormati. Tidak hadir itu bukan tidak menghormati, tapi karena menghargai proses hukum. Itulah isi suratnya," jelas Priyo.
Dia juga menegaskan, karena Jumat (19/12) sudah tutup masa sidang, maka dipastikan pemanggilan Boediono tidak mungkin dipanggil tahun ini. Surat Boediono itu juga akan dibawa ke Rapim DPR sebelum diserahkan ke Timwas Century dan fraksi-fraksi.
"Persidangan depan Januari kemungkinan (bisa dipanggil lag), tapi terserah Timwaas Century, bisa saja ini kita anggap selesai, atau bisa saja perlu ada panggilan. Jadi semua tidak bisa diprediksi," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengungkapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono punya delapan alasan menolak panggilan DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?