Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK
Pascaputusan MK Terkait UU Penyelenggara Pemilu
Selasa, 10 Januari 2012 – 06:46 WIB
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peluang unsur partai politik masuk di penyelenggara pemilu, nampaknya masih memunculkan rasa kecewa di kalangan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai, nampaknya perlu juga dilakukan revisi atas keterwakilan parpol di unsur penegak hukum seperti hakim konstitusi dan hakim agung. "Supaya kalau betul-betul tujuannya independen. Kalau DPR membuat itu jangan dibatalkan lo ya," kata
"Kita hormati putusan MK. DPR juga punya ilham baru, untuk hakim MK dan hakim agung, kemungkinan unsur yang berbau parpol akan coba kita revisi," kata Priyo usai sidang paripurna DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (9/1).
Priyo berpandangan, jika penyelenggara pemilu bebas dari parpol, nampaknya di unsur hakim juga harus bebas dari parpol. Ini tentu senapas dengan putusan MK terkait UU 15/2011 tentang Penyelengara Pemilu.
Baca Juga:
Priyo dengan ekspresi kecewa.
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peluang unsur partai politik masuk di penyelenggara pemilu, nampaknya masih memunculkan
BERITA TERKAIT
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah
- Legislator NasDem Anggap Pernyataan Trenggono Soal Pagar Laut Makin Merunyamkan Masalah
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut