Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK

Pascaputusan MK Terkait UU Penyelenggara Pemilu

Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK
Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peluang unsur partai politik masuk di penyelenggara pemilu, nampaknya masih memunculkan rasa kecewa di kalangan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai, nampaknya perlu juga dilakukan revisi atas keterwakilan parpol di unsur penegak hukum seperti hakim konstitusi dan hakim agung.

"Kita hormati putusan MK. DPR juga punya ilham baru, untuk hakim MK dan hakim agung, kemungkinan unsur yang berbau parpol akan coba kita revisi," kata Priyo usai sidang paripurna DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (9/1).

 

Priyo berpandangan, jika penyelenggara pemilu bebas dari parpol, nampaknya di unsur hakim juga harus bebas dari parpol. Ini tentu senapas dengan putusan MK terkait UU 15/2011 tentang Penyelengara Pemilu.

"Supaya kalau betul-betul tujuannya independen. Kalau DPR membuat itu jangan dibatalkan lo ya," kata

Priyo dengan ekspresi kecewa.

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peluang unsur partai politik masuk di penyelenggara pemilu, nampaknya masih memunculkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News