Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK

Pascaputusan MK Terkait UU Penyelenggara Pemilu

Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK
Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK
 

Meski dibatalkan MK, Priyo menilai pesan yang disampaikan oleh DPR sebenarnya jelas. Penyelenggara parpol adalah orang-orang yang mandiri, independen, dan tidak tergoda untuk melompat ke parpol atau jabatan politik manapun.

Namun, hal itu nampaknya dipersepsi berbeda oleh para hakim konstitusi. "Kadang-kadang logika DPR untuk mengangkat demokrasi, itu tak nyambung dengan pikiran-pikiran hakim MK," ujar Priyo.

Para hakim MK, kata Priyo, sepertinya hanya menilai dari segi kertas. "Ke depan hakim MK supaya mau belajar mengetahui latar belakang itu semua. Filosofinya," jelas Ketua DPP Partai Golongan Karya itu.

Namun, lanjut Priyo, apa boleh buat, DPR tentu harus menghormati putusan MK tersebut. Meskipun dirasa mengganjal, tentu hal itu tidak ada gunanya. "Kami harus patuh, oleh karena itu silahkan diproses, kita akan cari orang terbaik," tandasnya.

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peluang unsur partai politik masuk di penyelenggara pemilu, nampaknya masih memunculkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News