Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK
Pascaputusan MK Terkait UU Penyelenggara Pemilu
Selasa, 10 Januari 2012 – 06:46 WIB
Baca Juga:
Namun, hal itu nampaknya dipersepsi berbeda oleh para hakim konstitusi. "Kadang-kadang logika DPR untuk mengangkat demokrasi, itu tak nyambung dengan pikiran-pikiran hakim MK," ujar Priyo.
Para hakim MK, kata Priyo, sepertinya hanya menilai dari segi kertas. "Ke depan hakim MK supaya mau belajar mengetahui latar belakang itu semua. Filosofinya," jelas Ketua DPP Partai Golongan Karya itu.
Namun, lanjut Priyo, apa boleh buat, DPR tentu harus menghormati putusan MK tersebut. Meskipun dirasa mengganjal, tentu hal itu tidak ada gunanya. "Kami harus patuh, oleh karena itu silahkan diproses, kita akan cari orang terbaik," tandasnya.
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peluang unsur partai politik masuk di penyelenggara pemilu, nampaknya masih memunculkan
BERITA TERKAIT
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah