Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK
Pascaputusan MK Terkait UU Penyelenggara Pemilu
Selasa, 10 Januari 2012 – 06:46 WIB

Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK
Baca Juga:
Namun, hal itu nampaknya dipersepsi berbeda oleh para hakim konstitusi. "Kadang-kadang logika DPR untuk mengangkat demokrasi, itu tak nyambung dengan pikiran-pikiran hakim MK," ujar Priyo.
Para hakim MK, kata Priyo, sepertinya hanya menilai dari segi kertas. "Ke depan hakim MK supaya mau belajar mengetahui latar belakang itu semua. Filosofinya," jelas Ketua DPP Partai Golongan Karya itu.
Namun, lanjut Priyo, apa boleh buat, DPR tentu harus menghormati putusan MK tersebut. Meskipun dirasa mengganjal, tentu hal itu tidak ada gunanya. "Kami harus patuh, oleh karena itu silahkan diproses, kita akan cari orang terbaik," tandasnya.
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peluang unsur partai politik masuk di penyelenggara pemilu, nampaknya masih memunculkan
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo