Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK

Pascaputusan MK Terkait UU Penyelenggara Pemilu

Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK
Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK

Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie ternyata sedikit banyak juga sependapat dengan pandangan Priyo. Menurut Jimly, memang perlu dilakukan revisi atas keterwakilan unsur parpol di hakim konstitusi dan hakim agung. Namun, keterwakilan itu tidak sepenuhnya menghapus keberadaan hakim dari parpol.

"Intinya perlu ada standarisasi pejabat publik. Di BPK saja (syaratnya) dua tahun (tidak aktif di parpol)," ujar Jimly secara terpisah.

 

Di aturan UU MK saat ini, tidak disebutkan kapan seorang calon hakim dari parpol harus mundur. Seharusnya, MK terbebas dari unsur parpol. Caranya, calon hakim konstitusi harus mundur dulu dari parpol tempat dia bernaung. "Harusnya bebas dari parpol dari sekian tahun," ujarnya.

 

Aturan semacam itu, kata Jimly, dinilai penting. Ini karena, setiap keputusan MK harus terbebas dari kepentingan apapun.

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peluang unsur partai politik masuk di penyelenggara pemilu, nampaknya masih memunculkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News