Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK
Pascaputusan MK Terkait UU Penyelenggara Pemilu
Selasa, 10 Januari 2012 – 06:46 WIB

Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK
Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie ternyata sedikit banyak juga sependapat dengan pandangan Priyo. Menurut Jimly, memang perlu dilakukan revisi atas keterwakilan unsur parpol di hakim konstitusi dan hakim agung. Namun, keterwakilan itu tidak sepenuhnya menghapus keberadaan hakim dari parpol.
"Intinya perlu ada standarisasi pejabat publik. Di BPK saja (syaratnya) dua tahun (tidak aktif di parpol)," ujar Jimly secara terpisah.
Di aturan UU MK saat ini, tidak disebutkan kapan seorang calon hakim dari parpol harus mundur. Seharusnya, MK terbebas dari unsur parpol. Caranya, calon hakim konstitusi harus mundur dulu dari parpol tempat dia bernaung. "Harusnya bebas dari parpol dari sekian tahun," ujarnya.
Aturan semacam itu, kata Jimly, dinilai penting. Ini karena, setiap keputusan MK harus terbebas dari kepentingan apapun.
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peluang unsur partai politik masuk di penyelenggara pemilu, nampaknya masih memunculkan
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah