Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK
Pascaputusan MK Terkait UU Penyelenggara Pemilu
Selasa, 10 Januari 2012 – 06:46 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie ternyata sedikit banyak juga sependapat dengan pandangan Priyo. Menurut Jimly, memang perlu dilakukan revisi atas keterwakilan unsur parpol di hakim konstitusi dan hakim agung. Namun, keterwakilan itu tidak sepenuhnya menghapus keberadaan hakim dari parpol.
"Intinya perlu ada standarisasi pejabat publik. Di BPK saja (syaratnya) dua tahun (tidak aktif di parpol)," ujar Jimly secara terpisah.
Di aturan UU MK saat ini, tidak disebutkan kapan seorang calon hakim dari parpol harus mundur. Seharusnya, MK terbebas dari unsur parpol. Caranya, calon hakim konstitusi harus mundur dulu dari parpol tempat dia bernaung. "Harusnya bebas dari parpol dari sekian tahun," ujarnya.
Aturan semacam itu, kata Jimly, dinilai penting. Ini karena, setiap keputusan MK harus terbebas dari kepentingan apapun.
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peluang unsur partai politik masuk di penyelenggara pemilu, nampaknya masih memunculkan
BERITA TERKAIT
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Interupsi Rapat, Legislator NasDem Bertanya ke Raja Juli Soal Isu Ini
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024