Pro Ariel di Barat, Kontra di Timur
Selasa, 23 November 2010 – 06:27 WIB
BANDUNG - Pro kontra dalam sidang perdana Ariel terlihat kontras di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Beruntung kedua aksi pro dan kontra dikawal oleh 600 personel polisi Polrestabes Bandung. Dari pantauan, aksi massa yang mengecam Ariel datang dari ormas Front Umat Islam (FUI), Persatuan Masyarakat Anti Komunis (Permak), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Massa aksi dari ormas itu menuntut Ariel dihukum seberat-beratnya.
Sementara itu, massa pendukung datang dari fans yang tergabung dalam Sahabat Peterpan juga ikut ambil bagian dalam aksi. Massa mulai berdatangan ke PN Bandung sekitar pukul 9 pagi sampai selesai persidangan sekitar pukul 10. Sekalipun demikian massa pengunjuk rasa tetap melakukan aksi damai. Untuk menghindari bentrokan, masa pendukung beraksi di pintu sebelah barat, sedang masa pengecam Ariel di pintu sebelah timur.
Baca Juga:
Salah seorang pengunjuk rasa dari fans Ariel, Yanti (25) menyatakan, setiap orang memiliki kejelekan dan keburukan. Dengan alasan itu, pihak menghargai Ariel untuk bertobat dan memperbaiki jalan hidupnya. "Persoalan Ariel mau mengaku atau tidak apa yang dilakukannya, semua terserah Ariel," singkatnya.
Yang jelas, pendukung Ariel tetap akan mendukungnya hingga jalannya persidangan selesai. Yanti mengaku, karya-karya Ariel tetap akan dinanti oleh penggemarnya. Sementara itu, salah seorang anggota FUI, Hilman Firdaus menyatakan, pihaknya meminta Ariel dihukum seberat-beratnya. Ia meminta agar persidangan Ariel tidak diintervensi oleh pihak manapun.
BANDUNG - Pro kontra dalam sidang perdana Ariel terlihat kontras di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Beruntung kedua aksi pro dan kontra dikawal oleh
BERITA TERKAIT
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim