Pro Demokrat Kalah di Paripurna
Kalah Voting, Kasus Bailout Century Melanggar Hukum
Kamis, 04 Maret 2010 – 00:16 WIB

Foto : M Ramli/JAWA POS
JAKARTA - Kerja Pansus Hak Angket Kasus Bank Century selama dua bulan lebih mencapai puncaknya tadi malam. Setelah diadakan voting secara terbuka dalam sidang paripurna sekitar pukul 22.30 WIB, 325 anggota DPR akhirnya memilih opsi C. Secara garis besar opsi ini menyebut adanya unsur melanggar hukum dalam kasus Bank Century, baik dalam hal kebijakan maupun pelaksanaan. Artinya, kebijakan bailout Rp 6,7 triliun itu jelas-jelas melanggar hukum. Sidang paripurna tersebut memang sempat diskors mulai pukul 13.00. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada anggota DPR isama (istirahat, salat, dan makan) sekaligus melakukan lobi antarfraksi. Semula, disepakati skors berlangsung dua jam. Tapi, ternyata waktunya molor hingga pukul 20.45.
Adapun opsi A secara garis besar menyebutkan tidak ada unsur melanggar hukum dalam bailout. Opsi yang dimotori Partai Demokrat ini kalah dan harus puas dengan perolehan 212 suara. (Rincian perolehan suara berdasarkan fraksi masing-masing lihat grafis).
Baca Juga:
Voting tadi malam berlangsung dua tahap. Komposisi perolehan suara 325 : 212 adalah hasil voting tahap kedua. Voting tahap pertama dilakukan untuk mengakomodasi hasil lobi antarfraksi yang meminta adanya opsi tambahan. Opsi tambahan itu adalah gabungan antara opsi A dan opsi C.
Baca Juga:
JAKARTA - Kerja Pansus Hak Angket Kasus Bank Century selama dua bulan lebih mencapai puncaknya tadi malam. Setelah diadakan voting secara terbuka
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat