Pro Demokrat Kalah di Paripurna

Kalah Voting, Kasus Bailout Century Melanggar Hukum

Pro Demokrat Kalah di Paripurna
Foto : M Ramli/JAWA POS
Saat sidang kembali dibuka itulah, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa lobi-lobi yang dilakukan antarfraksi tidak berhasil mendapatkan keputusan secara aklamasi. Karena itu, harus dilakukan voting. Mekanismenya, voting tersebut akan dilakukan secara terbuka.

 

Marzuki dalam kesempatan itu juga menyampaikan hasil lobi antarfraksi tentang adanya opsi tambahan. Yakni, gabungan opsi A dan C. "Empat fraksi mengajukan usul baru, yakni gabungan opsi A dan opsi C," katanya. Opsi A+C dimunculkan empat fraksi saat lobi. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, FPAN, FPPP, dan FPKB.

 

Ketua FPPP Hasrul Azwar yang mewakili empat fraksi itu menjelaskan, opsi A+C adalah menerima secara sungguh-sungguh dua opsi yang dilaporkan pansus terhadap paripurna. Sebab, keduanya sama-sama mengandung kebenaran. Kedua opsi itu, kata dia, hanya berbeda menilai kebijakan dan penyebutan nama."Persamaan mendasar dua opsi itu adalah sama-sama merekomendasikan tindak lanjut kepada penegak hukum," jelasnya.

 

Tapi, pendapat tersebut direspons mantan Ketua Tim Perumus Angket Century Mahfudz Siddiq. Dia mengungkapkan, fraksi-fraksi pengusul opsi A+C harus membuat rumusan yang diinginkan untuk dipelajari bersama. Itu sudah menjadi kesepakatan. Namun, mencermati rumusan opsi A+C yang telah disampaikan, Mahfudz menilai tidak memenuhi syarat. "Secara format tidak memenuhi syarat usul baru.

JAKARTA - Kerja Pansus Hak Angket Kasus Bank Century selama dua bulan lebih mencapai puncaknya tadi malam. Setelah diadakan voting secara terbuka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News