Pro Demokrat Kalah di Paripurna
Kalah Voting, Kasus Bailout Century Melanggar Hukum
Kamis, 04 Maret 2010 – 00:16 WIB

Foto : M Ramli/JAWA POS
Tidak jelas mana kesimpulan dan rekomendasinya," katanya. Selain itu, dia mengingatkan munculnya rumusan opsi A atau opsi C karena ada substansi yang tidak bisa ketemu. Munculnya opsi gabungan A+C tersebut sempat memicu perdebatan. Hanif Dakiri dari FPKB mengibaratkan opsi A adalah apel dan opsi C adalah alpukat. "Jadi, nggak masalah kalau digabung. Itu sama dengan meletakkan apel bersama alpukat dalam satu keranjang," ujarnya.
Pendapat tersebut langsung ditentang Gandung Pardiman dari Golkar. "Itu namanya bukan antara apel dan alpukat. Tapi, opsi A adalah minyak dan opsi C adalah air. Minyak dan air tak bisa diislahkan," tegasnya berapi-api.
Akhirnya, keputusan pun berakhir dengan mekanisme voting untuk menentukan apakah opsi gabungan A+C bisa diterima atau tidak. Setelah divoting, mayoritas anggota dewan tidak setuju dengan opsi gabungan tersebut (294 suara).
Sedangkan empat partai pendukung opsi gabungan A+C harus puas dengan 246 suara. Jika dirinci, 294 suara diperoleh dari Fraksi Partai Golkar (104), FPDIP (90), FPKS (56), Fraksi Partai Gerindra (25), dan Fraksi Partai Hanura (17). Yang menarik, Kurdi Mukri dari FPPP dan Lili Wahid dari FPKB bergabung dalam kelompok ini. Padahal, partai mereka adalah pelopor untuk opsi gabungan A+C.
JAKARTA - Kerja Pansus Hak Angket Kasus Bank Century selama dua bulan lebih mencapai puncaknya tadi malam. Setelah diadakan voting secara terbuka
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung