Pro Kontra JHT Cair Usia 56 Tahun, Ketum FSPTSI: Informasi yang Dicerna Pekerja Tidak Utuh
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu menjelaskan dan mensosialisasikan kepada masyarakat, yang telah menyiapkan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), jika terjadi PHK atau kehilangan pekerjaan.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI, HM. Jusuf Rizal terkait dengan polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia pensiun 56 tahun.
“Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan pekerja dan buruh, sebagaimana UU yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” tegas pria berdarah Madura-Batak ini.
Menurutnya, kelemahan pemerintah lantaran tidak melakukan sosialisasi dengan baik, terhadap program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) akibat dampak pandemi Covid-19, sebagai backup imbas PHK dan Kehilangan Pekerjaan.
Jika berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang nilainya antara Rp 2-3 juta.
Berbeda dengan yang telah bekerja di atas 20 tahun lebih.
Karena itu, tidak beralasan juga, jika pekerja menolak pencairan saat masa pensiun 56 tahun, agar nanti mampu menikmati hasil kerjanya saat purna kerja.
Lalu bagaimana dengan pegawai yang terkena PHK?
Pencairan JHT usia pensiun 56 tahun tidak sepenuhya benar, karena bagi mereka yang ingin menarik uang untuk kebutuhan rumah dan lain-lain, juga bisa mencairkan hingga 30 persen.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja