Pro Kontra JHT Cair Usia 56 Tahun, Ketum FSPTSI: Informasi yang Dicerna Pekerja Tidak Utuh
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu menjelaskan dan mensosialisasikan kepada masyarakat, yang telah menyiapkan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), jika terjadi PHK atau kehilangan pekerjaan.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI, HM. Jusuf Rizal terkait dengan polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia pensiun 56 tahun.
“Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan pekerja dan buruh, sebagaimana UU yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” tegas pria berdarah Madura-Batak ini.
Menurutnya, kelemahan pemerintah lantaran tidak melakukan sosialisasi dengan baik, terhadap program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) akibat dampak pandemi Covid-19, sebagai backup imbas PHK dan Kehilangan Pekerjaan.
Jika berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang nilainya antara Rp 2-3 juta.
Berbeda dengan yang telah bekerja di atas 20 tahun lebih.
Karena itu, tidak beralasan juga, jika pekerja menolak pencairan saat masa pensiun 56 tahun, agar nanti mampu menikmati hasil kerjanya saat purna kerja.
Lalu bagaimana dengan pegawai yang terkena PHK?
Pencairan JHT usia pensiun 56 tahun tidak sepenuhya benar, karena bagi mereka yang ingin menarik uang untuk kebutuhan rumah dan lain-lain, juga bisa mencairkan hingga 30 persen.
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Program JHT dengan 2 Akun Menjadi Jalan Tengah Menyejahterakan Pekerja di Hari Tua
- bank bjb Dorong Pensiunan Berwirausaha Melalui Program bjb Pra-Purnapreneurship