Pro Kontra JKP Pengganti JHT, Begini Kata Komisi IX
Senin, 14 Februari 2022 – 11:08 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sebut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak kaku seperti yang dibayangkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago merespons pro dan kontra yang terjadi setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan secara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Irma menyebutkan peraturan menteri tersebut sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN) junto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga:
"Jadi, kalau tidak setuju gugat dulu Undang-Undang SJSN ke Mahkamah Konstitusi. Ibu Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 45," kata Irma kepada JPNN.com, Senin (14/2).
Uni Irma-sapaan akrabnya- menjelaskan sebagai pengganti JHT, Kemenaker melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diklaim sudah memberikan manfaat pada Januari.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sebut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak kaku seperti yang dibayangkan
BERITA TERKAIT
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya