Pro Kontra JKP Pengganti JHT, Begini Kata Komisi IX
Senin, 14 Februari 2022 – 11:08 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago merespons pro dan kontra yang terjadi setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan secara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Irma menyebutkan peraturan menteri tersebut sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN) junto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga:
"Jadi, kalau tidak setuju gugat dulu Undang-Undang SJSN ke Mahkamah Konstitusi. Ibu Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 45," kata Irma kepada JPNN.com, Senin (14/2).
Uni Irma-sapaan akrabnya- menjelaskan sebagai pengganti JHT, Kemenaker melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diklaim sudah memberikan manfaat pada Januari.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sebut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak kaku seperti yang dibayangkan
BERITA TERKAIT
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai