Pro Kontra JKP Pengganti JHT, Begini Kata Komisi IX
Senin, 14 Februari 2022 – 11:08 WIB
"Komisi IX DPR harus mendorong dan memastikan perusahaan mendaftarkan buruh-nya pada program JKP dan memastikan masa kerja diperhitungkan nilainya pada pesangon saat PHK," lanjutnya.
Tak hanya itu, Politikus NasDem itu menyebutkan Permenaker 2/2022 itu memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.
"Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," pungkas Irma.
Dia juga menyebutkan sebenarnya aturan jaminan hari tua tidak kaku yang hanya bisa diambil di usia 56 tahun.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sebut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak kaku seperti yang dibayangkan
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja