Pro Kontra JKP Pengganti JHT, Begini Kata Komisi IX
Senin, 14 Februari 2022 – 11:08 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sebut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak kaku seperti yang dibayangkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Komisi IX DPR harus mendorong dan memastikan perusahaan mendaftarkan buruh-nya pada program JKP dan memastikan masa kerja diperhitungkan nilainya pada pesangon saat PHK," lanjutnya.
Tak hanya itu, Politikus NasDem itu menyebutkan Permenaker 2/2022 itu memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.
"Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," pungkas Irma.
Dia juga menyebutkan sebenarnya aturan jaminan hari tua tidak kaku yang hanya bisa diambil di usia 56 tahun.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sebut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak kaku seperti yang dibayangkan
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV