Pro Kontra Menteri Perlu Mundur saat Jadi Capres, Partai Garuda: Akibat Tidak Membaca
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyebutkan pihak yang menolak putusan MK soal aturan bagi menteri yang maju dalam pada Pemilu 2024.
Teddy menjelaskan argumentasi para lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau partai yang menolak putusan itu akibat tidak membaca undang-undang.
"Maka dapat saya dipastikan, mereka sama sekali tidak membaca UU Pemilu dan UU ASN. Kenapa? Karena kalau mereka membaca, maka tidak akan ada pandangan seperti itu," kata Teddy dalam keterangannya, Kamis(3/11).
Dia menyebutkan para menteri dan pejabat setingkat menteri jelas harus cuti serta dilarang kampanye di luar masa yang ditentukan oleh KPU.
"Kalau kerja mereka terpublikasi, bukankah hal itu sudah terpublikasi sejak awal mereka menjadi menteri? Apakah itu dinamakan kampanye? Tentu tidak," jelasnya.
Juru bicara Partai Garuda itu juga menjelaskan dalam undang-undang ASN, disebutkan para menteri tidak boleh memanfaatkan pegawai negeri sipil untuk mengkampanyekan diri.
"Jadi, kalau nekat memanfaatkan ASN, maka akan ada sanksinya, sama seperti di UU Pemilu. Laporkan saja jika memiliki bukti terjadi penyalahgunaan kewenangan," ujar Teddy.
Dia menyebutkan definisi dan teknis kampanye juga telah diatur dalam undang-undang pemilu, sehingga kerja sebagai menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai bagian kampanye.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyebutkan pihak yang menolak putusan MK akibat tidak membaca undang-undang
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK