Pro Kontra Menteri Perlu Mundur saat Jadi Capres, Partai Garuda: Akibat Tidak Membaca

"Ini akibatnya jika tidak membaca dan memahami, yang dikedepankan hanya kecurigaan tanpa memiliki dasar sama sekali," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) terkejut pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui, Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (31/10) lalu menyampaikan menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju jadi calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu mundur dari jabatannya.
Mereka hanya perlu mendapatkan izin cuti dari presiden untuk ’nyapres’.
Sekjen Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI), Raharja Waluya Jati menilai MK seolah-olah menafikan pertimbangan etika kepemimpinan dalam memutuskan hal tersebut.
"MK menyatakan pengunduran diri dari jabatan sebagai syarat bagi pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres dinilai tak lagi relevan. Hal tersebut merupakan kemunduran bagi setiap upaya masyarakat untuk mewujudkan kepemimpinan nasional yang jujur dan berintegritas,” ujar Jati, di Jakarta, Rabu (2/11).(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyebutkan pihak yang menolak putusan MK akibat tidak membaca undang-undang
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Menteri Kabinet Merah Putih Hingga TNI/Polri Tunaikan Zakat melalui BAZNAS
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Perintah Prabowo kepada Menteri: Cegah Harga Pangan Melonjak di Ramadan