Proasing! MA Jepang Pilih Memihak Amerika ketimbang Warga Okinawa
jpnn.com, TOKYO - Pengadilan tinggi Jepang pada Kamis (8/12) menolak permohonan Pemerintah Prefektur Okinawa untuk menghentikan pembangunan tempat untuk relokasi pangkalan utama Amerika Selatan di prefektur pulau selatan Jepang itu.
Keputusan Mahkamah Agung itu menguatkan putusan sebelumnya yang dibuat oleh pengadilan yang lebih rendah di mana kasus tuntutan Okinawa terhadap pemerintah pusat Jepang dibatalkan.
Okinawa menentang legalitas keputusan menteri pertanahan pada 2019 untuk mengesahkan pekerjaan pembangunan tempat untuk fasilitas pengganti Pangkalan Udara Korps Marinir AS Futenma.
Namun, Mahkamah Agung mengatakan bahwa persetujuan untuk pekerjaan tersebut adalah tugas yang dipercayakan secara hukum oleh Pemerintah Pusat dan Prefektur Okinawa tidak dapat mengajukan gugatan untuk mencabutnya.
Seperti yang dilakukan Pengadilan Distrik Naha pada November 2020 dan Pengadilan Tinggi Fukuoka cabang Naha pada Desember 2021, Mahkamah Agung Jepang pun tidak menunjukkan apakah sah bagi kementerian pertanahan untuk membatalkan keputusan pemerintah prefektur yang mencabut izin untuk pekerjaan pembangunan tempat tersebut.
Pemerintah Okinawa dan Pemerintah Pusat Jepang telah lama berselisih tentang relokasi pangkalan Futenma dari distrik perumahan yang padat di Ginowan ke daerah pesisir Henoko di Nago yang berpenduduk lebih sedikit.
Penduduk di Okinawa, yang menampung sebagian besar fasilitas militer AS di Jepang, menentang relokasi tersebut.
Mereka mengeluhkan kecelakaan dan tindak kejahatan yang terkait dengan kehadiran militer AS serta kebisingan dan degradasi lingkungan.
Penduduk di Okinawa, yang menampung sebagian besar fasilitas militer Amerika Serikat di Jepang, menentang rencana tersebut
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui