Problem E-KTP, NTT Tunda Penetapan

Namun, dia tetap berharap penetapan DPT di NTT bisa dilakukan sebelum 29 April.
"Penundaan penetapan DPT hanya terjadi di NTT dan tidak di provinsi lainnya. Untuk provinsi lain, semuanya masih melakukan proses finalisasi," ungkap Viryan.
Di luar NTT, KPU tetap memberlakukan aturan kepemilikan e-KTP atau surat keterangan (suket) sebelum 29 April.
Jika sampai batas waktu itu pemilih tetap tidak mempunyai e-KTP atau suket, nama mereka akan dicoret dari DPT.
Namun, KPU belum bisa memastikan jumlah pemilih yang terancam tidak bisa memilih gara-gara tidak punya e-KTP atau suket.
Sebelumnya, ada 6,7 juta orang yang terancam kehilangan hak suara. "Tapi, datanya belum masuk semua," urai dia.
Pencoretan nama pemilih dari DPT akan disepakati KPU, Bawaslu, dan dispendukcapil. Tiga lembaga itu harus menandatangani pencoretan dalam berita acara.
Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2017 tentang Penyusunan Data Pemilih.
Penetapan DPT di NTT ditunda sebab cukup banyak warga di empat kabupaten yang belum memiliki e-KTP.
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024