Problem E-KTP, NTT Tunda Penetapan
Senin, 23 April 2018 – 06:15 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Kenapa dispendukcapil harus ikut tanda tangan? Sebab, instansi itulah yang paling tahu data kependudukan.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan jajaran di bawahnya agar tidak ada yang ikut tanda tangan persetujuan atau kesepakatan dalam berita acara rapat yang berisi penghapusan pemilih atau penambahan pemilih.
"Baca, pelajari, dan pahami aturan mainnya. Tugas kita merekam dan menerbitkan e-KTP. Tidak ikut-ikut menetapkan data pemilih," tegasnya melalui keterangan resminya kemarin. (lum/c11/fat/jpnn)
Penetapan DPT di NTT ditunda sebab cukup banyak warga di empat kabupaten yang belum memiliki e-KTP.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024