Problematika Penanganan Perkara Judi Online

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Problematika Penanganan Perkara Judi Online
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Kasus Judi Online (Judol) memang sangat menarik perhatian masyarakat.

Seperti tulisan saya sebelumnya berjudul “Kasus Judi Online: Menunggu Pembuktian terhadap Komitmen Besar Pemerintah”, saya menenkankan bahwa kasus Judol memiliki sejarah tersendiri di mata masyarakat Indonesia.

Selain melibatkan transaksi uang yang fantastis, permasalahan Judol juga menimbulkan korban atau permasalahan sosial serta yang lebih buruk lagi adalah pengendalian bisnis besar dari para pengusaha besar dan tentunya dugaan adanya keterlibatan dari pejabat publik di Indonesia.

Dugaan ini tentu bukan tidak beralasaan mengingat bahwa beberapa waktu lalu, Satgas Judol Polda Metro Jaya mengungkap adanya penyalahgunaan oleh Pengawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berusaha mengambil alih kendali dari ribuan situs yang semestinya diblokir.

Permasalahan ini menandakan bahwa kasus Judol adalah kasus besar karena melibatkan uang yang besar dan menggiurkan termasuk mencari keterlibatan pejabat dan pengusaha besar di Indonesia.

Data dari Komdigi misalnya menunjukkan bahwa sejauh ini diketahui telah terdapat kurang lebih 8,8 juta pelaku (Pendapat Menko Pemberdayaan Masyarakat Muahaimin Iskandar).

Ditengarai, 80 persen dari jumlah tersebut tergolong menengah ke bawah dan dua persennya adalah pelaku anak di bawah 10 tahun.

Lebih miris lagi, banyak pelaku judol yang kini harus menjalani rehabilitas di rumah sakit.

Data menunjukkan judi online atau judol merupakan permasalahan yang cukup berat di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News