Problematika Penanganan Perkara Judi Online

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Problematika Penanganan Perkara Judi Online
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Di RSCM misalnya, angka pasien naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Data tersebut menunjukkan permasalahan judol ini merupakan permasalahan yang cukup berat di Indonesia.

Namun belum selesai dengan itu, belakangan ini masyarakat kembali disibukkan dengan kasus Judi Online yang menyeret Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi).

Kasus Judi Online ini memang menarik perhatian masyarakat karena banyak menimbulkan permasalahan sosial hingga ekonomi dalam masyarakat. Kasus Judol di Indonesia ini ditengarai memiliki perputaran hingga Rp 283 triliun (Rp 327 rriliun di tahun 2023 dan akumulasi mencapai Rp 517 triliun – data Juli 2024) dan telah menimbulkan banyak korban.

Kasus ini sangat menjadi perhatian publik hingga pemerintah membentuk Satuan Tugas khusus untuk memberantas Judi Online sebagaimana Keppres Nomor 21 Tahun 2024.

Alhasil, kini Satgas Judi Online telah mulai mencoba mengungkap kasus yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak tersebut.

Apa yang diungkap Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan Judol di Komdigi tersebut memang mengundang banyak perhatian masyarakat.

Publik mulai melihat perkembangan positif dari sisi penegakam hukum terhadap Judol. Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka.

Data menunjukkan judi online atau judol merupakan permasalahan yang cukup berat di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News