Problematika Penanganan Perkara Judi Online

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Problematika Penanganan Perkara Judi Online
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Dengan adanya pengungkapan ini, Menteri Komdigi maupun pihak Polda Metro Jaya berjanji untuk menerapkan keterbukaan informasi terkait permasalahan ini.

Para Pegawai yang ditetapkan menjadi tersangka ini telah diberhentikan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

Namun begitu, sejumlah kalangan kini mulai menunggu kelanjutan dari penanganan kasus ini.

Pihak Polda mengisyaratkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah orang, namun sebagian masyarakat menilai bahwa penanganan tersebut masih lamban dan pihak Kepolisian belum merilis nama-nama yang menjadi perluasan dari penanganan kasus tersebut.

Sejauh ini, Polda telah menetapkan tersangka lagi, yakni istri dari tersangka A yang merupakan pegawai Komdigi.

Perkembangan lanjut dari para terperiksa masih didalami oleh pihak Kepolisian.

Namun begitu, sebagian kalangan mulai memunculkan kecurigaan publik terhadap penanganan perkara ini.

Ada yang menilai bahwa Kepolisian belum mampu untuk mempercepat penanganan, dan ada pula yang mencurigai adanya kecenderungan bahwa Kepolisian menutup-nutupi atau dengan kata lain adanya kecurigaan penyalahgunaan kewenangan.

Data menunjukkan judi online atau judol merupakan permasalahan yang cukup berat di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News