Problematika Penanganan Perkara Judi Online

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Problematika Penanganan Perkara Judi Online
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Apa yang dapat masyarakat lihat dan pelajari dalam permasalahan ini terdapat setidaknya dua perspektif.

Pertama, terkait dengan kemampuan Polri dalam menangani permasalahan judi online ini.

Saya menilai bahwa kemampuan Polri tentu bergantung pada sumber daya maupun kompleksitas permasalahan, sebagaimana penanganan sebuah perkara pidana. Polda Metro Jaya saat ini telah bekerja dengan baik, namun tentu memiliki berbagai kendala atau hambatan.

Publik atau sebagian kalangan boleh memberikan kritik dan masukan untuk percepatannya, namun tentu hal ini harus memperhatikan prosedur (akuntabilitas) dan prinsip kehati-hatian. Sistem penegakan hukum juga tidak boleh serampangan dan tetap menghormati asas prosedural (due process of law)

Perspektif kedua adalah kecurigaan skeptis bahwa adanya permainan atau penyalahgunaan kewenangan untuk menutup-nutupi beberapa pihak tertentu.

Dalam hal ini, bisa jadi ada kecurigaan publik terkait “main mata” atau adanya potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kepercayaan publik (Public trust) terhadap Polri disini kembali diuji. Sebagian masyarakat mulai berpikir skeptis terhadap penanganan perkara, walaupun mungkin pada kenyataannya memang terdapat sejumlah kendala dalam strategi penegakan hukum untuk mengungkap jaringan judol secara lebih luas.

Namun hal ini seharusnya tidak akan menjadi masalah jika terdapat penerapan sebuah transparansi bertanggung jawab.

Data menunjukkan judi online atau judol merupakan permasalahan yang cukup berat di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News