Problematika Penanganan Perkara Judi Online

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Problematika Penanganan Perkara Judi Online
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Artinya, adanya keterbukaan, transparansi publik namun tetap memperhatikan koridor aturan dan asas keadilan dan keseimbangan terhadap sistem penegakan hukum (fair trial).

Perlu dikemukakan di sini pula bahwa terdapat kesulitan untuk mengungkap kejahatan yang tergolong kejahatan terorganisasi seperti Judol.

Kita tentu memahami sulitnya menerobos dan mengungkap seluruh keterlibatan dan pengendalian dari para pelaku yang termasuk “otak intelektual”, terutama dalam jaringan kartel dengan kultur yang tertutup dan merugikan banyak orang.

Keinginan penegak hukum untuk membuat para pelaku mengungkap jaringannya tentu bukan hal yang mudah.

Oleh sebab itu, apapun pemikiran dari sebagian maupun seluruh masyarakat, saya menekankan pentingnya mengedepankan transparansi termasuk kesulitan yang sedang dihadapi.

Aparat penegak hukum harus terbuka dan transparan, namun tentu harus memperhatikan hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan seperti perlindungan hukum dan hak privasinya.

Media boleh saja melakukan ekspose terhadap seluruh warga dan terutama pejabat publik, tetapi aparat penegak hukum tidak boleh begitu saja sembarangan melakukan eksposur sebuah kasus.

Hal ini karena ada kepentingan atau hak hukum yang harus dihormati, apalagi jika menyangkut masa depan seseorang yang tidak bersalah, dimana hukum menjamin prinsip praduga tak bersalah (pressumption of innocence).

Data menunjukkan judi online atau judol merupakan permasalahan yang cukup berat di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News