Probosutedjo tak Penuhi Panggilan KPK
Jadi Saksi untuk Hambalang
Senin, 17 Desember 2012 – 15:34 WIB

Probosutedjo tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA-- Rencananya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa bos PT Buana Estate Probosutedjo. Adik mantan Presiden Soeharto itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dalam kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Namun, Probo, sapaan akran Probosutedjo berhalangan hadir dan hanya mengutus kuasa hukumnya. Seperti diketahui, sebelum digunakan Kementerian Pemuda dan Olahraga, lahan Hambalang seluas 7.050 hektar dimiliki Probosutedjo melalui PT Buana Estate.
"Yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Jadi tadi pengacaranya datang menyampaikan surat sakit tidak bisa hadir," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/12).
Menurut Johan, Probo diperiksa sebagai saksi terkait persoalan kepemilikan tanah atau lahan. Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap anak Probosutedjo, Direktur Utama PT Buana Estate, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo. "Nanti akan dijadwalkan ulang pemeriksaan pada yang bersangkutan," pungkas Johan.
Baca Juga:
Mulanya, Probosutedjo enggan menyerahkan lahan Hambalang itu kepada Kemenpora. Sejak 2004, Kemenpora mengupayakan agar pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional itu bisa berdiri di lahan Hambalang. Proyek pembangunan ini sempat diminta untuk dihentikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena lahan untuk proyek belum ada sertifikatnya.
JAKARTA-- Rencananya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa bos PT Buana Estate Probosutedjo. Adik mantan Presiden Soeharto itu
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan