Prodewa Minta MK Panggil Kapolri Atas Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu oleh Polri
![Prodewa Minta MK Panggil Kapolri Atas Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu oleh Polri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/04/05/direktur-eksekutif-nasional-prodewa-muhamamd-fauzan-irvan-fo-8vfr.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Progressive Democracy Watch (Prodewa) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, atas dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh institusi Polri.
Hal itu disampaikan langsung Muhamamd Fauzan Irvan selaku Direktur Eksekutif Nasional Prodewa.
“Kami meminta MK segera memanggil bapak Kapolri untuk memberikan kesaksian dan penjelasan atas dugaan kami yaitu terjadinya dugaan pelanggaran pemilu secara TSM yang dilakukan oleh institusi Polri,” kata Fauzan dalam keterangannya, Jumat (5/4).
Dia menyebut hal itu didasari adanya laporan dari masyarakat kepada Prodewa, bahwa ada dugaan kuat polri menyalahgunakan segala kewenangan dan kekuasaanya untuk memenangkan paslon tertentu.
Dia menyebutkan Polri dengan memiliki struktur sampai lapisan paling bawah (Polsek), diduga sangat masif menggiring dan memobilisasi masyarakat untuk memilih paslon tertentu dengan berbagai program bantuan sosial.
“Selain itu anggaran polri yang begitu besar juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu, bahkan ada laporan ke kami Polri melalui jaringannya membiayai berbagai sukarelawan dari paslon capres-cawapres tertentu," ungkap Fauzan.
Mantan Koordinator BEM SI itu juga mempertanyakan urgensi dibentuknya Operasi Nusantara Coolling sistem polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri.
“Kami menilai setelah permasalahan satgas merah putihnya Ferdi Sambo dibubarkan, sudah tidak perlu lagi dibuat satgas dan tim operasi khusus lagi di Polri, karena ini khawatir akan menimbulkan oknum berikutnya,” jelasnya.
Prodewa meminta MK memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, atas dugaan pelanggaran pemilu secara TSM oleh institusi Polri.
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada