Program Magister Ilmu Komunikasi UMB Resmi Berakreditasi A

Program Magister Ilmu Komunikasi UMB Resmi Berakreditasi A
Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana (UMB) Dr. Ahmad Mulyana. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memutuskan bahwa Program Studi Ilmu Komunikasi pada Program Magister Universitas Mercu Buana (UMB) secara resmi besertifikasi Akreditasi A.

Peningkatan Akreditasi itu tertuang dalam Keputusan BAN-PT No. 1338/SK/BAN-PT/Akred//M/V/2019. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 7 Mei 2019 sampai dengan 7 Mei 2024.

Terhadap hal itu, Civitas Program Studi Pascasarjana Ilmu Komunikasi UMB merespons gembira atas peningkatan status tersebut.

Program Magister Ilmu Komunikasi UMB Resmi Berakreditasi A

Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Komunikasi UMB, Dr. Ahmad Mulyana mengatakan pihaknya terus mendorong agar kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat yang menjadi fokus selama ini tetap sesuai standar yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti. Selain itu, fasilitas pendukung juga diharapkan mencukupi sesuai standar nasional.

“Di samping ketiga aspek tersebut (pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, red), fasilitas juga harus mencukupi sesuai standar-standar yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti,” kata Mulyana, sapaan Ahmad Mulyana.

Pada kesempatan itu, Mulyana menyampaikan beberapa langkah di masa mendatang. Di antaranya, pelibatan mahasiswa baik dalam kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat terus berupaya sesuai pada standar nasional, bahkan nantinya mengejar target agar memenuhi standar internasional.

Hal itu, menurut Mulyana, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Visi yakni “Menjadi Program Studi Magister Ilmu Komunikasi yang menghasilkan tenaga profesional, unggul dalam bidang Kreatif Manajemen Mediapreunership di Indonesia, berwawasan global pada tahun 2024.”

Peningkatan Akreditasi Prodi Ilmu Komunikasi pada Program Magister UMB tertuang dalam Keputusan BAN-PT No. 1338/SK/BAN-PT/Akred//M/V/2019. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 7 Mei 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News