Produk Bermelamin Segera Dimusnahkan
Lebaran, BPOM Ingatkan Makanan Kedaluwarsa
Minggu, 28 September 2008 – 08:32 WIB
Sementara itu, Pengurus Harian YLKI Indah Sukmaningsih mengatakan, kasus susu Tiongkok dan makanan kedaluwarsa merupakan bukti ketidakberdayaan konsumen di Indonesia. ”Masalah ini juga terjadi akibat ketidakberdayaan pemerintah untuk mengawasi semua makanan yang beredar di negeri ini, sehingga tidak bisa melindungi masyarakat,” kritiknya. Indah juga menilai bahwa persaingan global yang terjadi membuat produsen menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan. Akibatnya, berbagai cara dilakukan untuk mengelabui konsumen. ”Ini dilakukan para produsen karena persaingan yang begitu hebat dan masyarakat menginginkan harga murah,” sebutnya.
Baca Juga:
Di sisi lain pemerintah tidak pernah memberikan edukasi kepada konsumen. ”Informasi produk yang seharusnya menjadi hak konsumen tidak dikelola dengan baik oleh negara, bahkan cenderung diabaikan,” imbuhnya.
Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengemukakan, yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana melindungi masyarakat, tidak lantas saling melempar tanggung jawab.
”Dalam berbagai kasus sering yang tampak adalah saling lempar. Padahal, ini tanggung jawab pemerintah secara utuh,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti lemahnya posisi hukum yang dimiliki BPOM dalam masalah pengawasan dan penindakan. ”Ini karena BPOM kurang kuat. Seperti sekarang ini, ketika BPOM melakukan operasi, lebih banyak orang melihat wibawa polisi dibanding BPOM,” kata politikus PDIP tersebut.
Kewenangan BPOM memang terbatas. Meski mengetahui ada barang yang tidak benar, BPOM tidak bisa menangkap dan memberi sanksi karena tidak punya payung hukum. ”Bila BPOM mempunyai payung hukum, akan lebih banyak yang bisa dilakukan,” ujarnya. (iw/nw)
JAKARTA – Pemerintah berjanji dalam waktu segera memusnahkan produk-produk bahan makanan dan minuman yang diduga mengandung zat beracun melamin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Amitra FIFGroup Mengumrahkan 20 Pengurus Masjid
- 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya