Produk Etiket Biru Bening's Skincare Dijual Bebas, Konsumen Merugi Lapor Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Perempuan bernama Daminari, didampingi kuasa hukumnya, Andi Windo Wahidin melaporkan bisnis kecantikan Benings Skincare ke Subdit Indag Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Daminari merasa ditipu karena membeli salah satu produk dengan etiket biru Benings Skincare tanpa konsultasi dokter.
Sementara itu, diketahui bahwa produk etiket biru harus dikonsumsi berdasar konsultasi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Andi menilai pihak Bening's Skincare diduga sudah melakukan pelanggaran hukum karena memperjualbelikan produk etiket biru secara bebas.
"Tanpa keterangan konsultasi dokter yang diresepkan, itu menyalahi perundangan UU kesehatan pasal 196 dan pasal 197," kata Andi kepada awak media, Jumat (12/5).
Andi menjelaskan pihaknya telah memiliki barang bukti, berupa paket skincare, yang di dalamnya terdapat produk beretiket biru.
Dia pun membeberkan bahwa produk tersebut kini masih dijual secara bebas oleh reseller di berbagai e-dagang.
Andi menyebut fakta ini cukup mengkhawatirkan karena konsumen tidak mengetahui takaran penggunaan yang tepat.
Produk kecantikan etiket biru Bening's Skincare dijual bebas, konsumen yang merugi melapor ke polisi.
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini
- Ekonom Sebut Deflasi Perlu Segera Dikendalikan
- Mengancam UMKM, Aplikasi Temu Ditutup Kemenkominfo
- Ini Strategi LPCK Tingkatkan Kualitas Layanan kepada Konsumen