Produk HPTL Bisa Jadi Solusi Masalah Rokok di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mengembangkan ragam produk tembakau alternatif.
Seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, kantong nikotin, dan snus, untuk membantu perokok dewasa beralih ke produk tembakau yang jauh lebih rendah risiko daripada rokok.
Hanya saja untuk saat ini belum ada terobosan regulasi yang dapat mendorong peralihan tersebut dalam skala besar.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan, mengatakan regulasi terkait penetapan tarif cukai HPTL yang ada saat ini dinilai belum cukup untuk menggiatkan perokok dewasa untuk beralih ke produk HPTL.
Masyarakat, khususnya perokok dewasa, membutuhkan akses terhadap informasi yang akurat dan regulasi yang lebih komprehensif terhadap produk tersebut.
“Keputusan pemerintah untuk mengatur produk HPTL melalui penetapan tarif cukai yang terpisah dari rokok patut diapresiasi. Namun, dukungan tersebut perlu diperkuat lagi dengan merumuskan dan menerbitkan regulasi khusus dari produk tersebut yang dapat memberikan dampak positif dari sisi kesehatan, khususnya bagi para perokok dewasa,” jelas Aji.
Aji menambahan untuk mendorong peralihan perokok dewasa dari rokok ke produk HPTL, pemerintah perlu menciptakan regulasi yang inovatif.
Untuk mendorong peralihan perokok dewasa dari rokok ke produk HPTL, pemerintah perlu menciptakan regulasi yang inovatif.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar