Produk HPTL Bisa Jadi Solusi Masalah Rokok di Indonesia
Regulasi tersebut dianjurkan untuk disusun dengan mengacu kepada fakta-fakta yang bersumber dari sains dan hasil kajian ilmiah.
"Jepang, Inggris dan Selandia Baru turut mendukung HPTL dengan merumuskan regulasi yang berdasarkan sains dan hasil kajian ilmiah. Maka, implementasi dari regulasi tersebut seharusnya turut menjadi rujukan bagi Pemerintah Indonesia dalam menyusun regulasi karena terbukti dapat membantu menurunkan jumlah perokok,” tegasnya.
Nantinya, regulasi tersebut harus mencakup informasi yang akurat, peringatan kesehatan yang sesuai dengan profil risikonya, serta pelarangan penggunaan produk oleh anak di bawah usia 18 tahun.
“Tanpa adanya regulasi yang inovatif, maka akan sangat sulit untuk mendorong peralihan tersebut. Di sinilah peranan penting pemerintah,” ucapnya.
Aji optimistis regulasi yang inovatif bagi produk HPTL dapat diwujudkan, sehingga HPTL dapat menjadi salah satu solusi untuk menurunkan angka perokok di Indonesia yang masih tinggi.
Menurutnya, saat ini sedang terjadi kekosongan regulasi yang menyebabkan jumlah angka perokok masih tinggi.
Padahal, produk HPTL bisa menjadi salah satu solusi bagi masalah rokok di Indonesia.
"Kekosongan regulasi ini dapat menjadi kesempatan besar bagi pemerintah untuk merumuskan dan menerbitkan regulasi yang ideal sebagai sarana sosialisasi dalam mendorong peralihan perokok dewasa ke produk HPTL dalam skala yang besar,” terang Aji.(chi/jpnn)
Untuk mendorong peralihan perokok dewasa dari rokok ke produk HPTL, pemerintah perlu menciptakan regulasi yang inovatif.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar