Produk HPTL Membantu Pemerintah Mengatasi Masalah Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) memiliki risiko yang jauh lebih rendah dibanding rokok.
Produk HPTL seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, snus, dan kantung nikotin memiliki andil yang besar dalam mengurangi masalah rokok, daripada sekadar menjadi objek pajak dan sumber pendapatan negara.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan, mengatakan berdasarkan kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) pada 2015, terdapat 230 ribu kematian akibat konsumsi rokok per tahun.
Dan hampir sepertiga dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia hilang untuk membiayai penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok.
“Melihat masalah yang tidak kunjung selesai tersebut, kami melihat bahwa produk HPTL, seperti rokok elektrik, dapat menjadi salah satu alat intervensi pemerintah untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia. Produk tersebut juga telah dimanfaatkan pemerintah Inggris untuk membantu mengurangi jumlah perokok di negaranya,” tutur Paido.
Menurutnya, intervensi pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok serta risiko kesehatan yang diakibatkan oleh rokok memiliki kepentingan yang jauh lebih mendesak daripada hanya memanfaatkan produk HPTL sebagi sumber pendapatan negara melalui cukai.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), prevalensi perokok berpotensi meningkat sebesar 15,95% pada 2030 jika penanganan pemerintah terkait pengendalian tembakau tidak berubah dan tidak memanfaatkan inovasi yang berkembang di industri tersebut.
Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengharapkan prevalensi perokok pada anak di bawah umur 18 tahun bisa mengalami penurunan ke 5,4 persen.
AKVINDO diharapkan dapat menjadi perwakilan para konsumen dalam menyampaikan pendapat kepada pemerintah, sehingga perumusan regulasi mengenai produk HPTL dapat berjalan dengan baik.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar