Produk HYPN IOI Itu Perjanjian Utang Piutang, Bukan Persoalan Perbankan
Selasa, 08 Juni 2021 – 18:35 WIB

Ilustrasi rupiah. Foto: dok.JPNN.com
“Jangan sampai kita tersesat dalam memahami perkara ini. Pembayaran yang sudah dilakukan hingga tujuh tahap oleh pihak IOI ini menunjukkan bahwa produk HYPN ini bukanlah bentuk investasi bodong,” ujar Hasbullah. (cuy/jpnn)
Kuasa hukum IOI menyatakan bahwa produk HYPN yang diperkarakan sesungguhnya bukan persoalan perbankan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- Pengacara Sebut Kasus Wanita Emas Perdata Bukan Pidana
- IOI Digugat Pembatalan PKPU, Kreditur Justru Khawatirkan Ini
- PT IOI Berkomitmen Lanjutkan Restrukturisasi Pembayaran pada Kreditur
- PT IndoSterling Optima Investa Siap Genjot Kinerja 2022