Produk Impor Marak, Kebijakan Post Border Harus Dievaluasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Program Magister Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional (Unas) Jakarta Made Adyana meminta pemerintah mengevaluasi pemberlakuan ketentuan penyederhanaan tata niaga impor.
Adyana secara khusus menyoroti ketentuan tentang pemberlakuan post border dalam pengawasan impor yang berlaku mulai Februari 2018.
Kebijakan post border itu adalah pemberlakuan pelonggaran kebijakan impor. Awalnya pengendalian impor dilakukan oleh Bea Cukai yang kemudian diserahkan ke Kementerian Perdagangan.
Menurut Adyana, pemberlakuan post border menyebabkan produk impor membanjiri pasar domestik.
Hal itu membuat pertumbuhan neraca dagang Indonesia berada di posisi yang mengkhawatirkan karena terus mengalami defisit sejak awal 2017 hingga Agustus 2018.
“Membanjirnya barang-barang impor mengancam keberlangsungan industri dalam negeri dan ketersediaan lapangan pekerjaan,” kata Adyana dalam seminar bertajuk Memperkuat Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Ekspor di kampus Unas, Jakarta, Rabu (17/10).
Adyana menambahkan, ekspor Indonesia pada 2017 mengalami kenaikan hingga 6,93 persen dibandingkan 2016.
Namun, sambung Adyana, kenaikan ekspor itu juga dibarengi dengan melonjaknya impor dari USD 12.782 miliar menjadi USD 15.061 miliar.
Made Adyana meminta pemerintah mengevaluasi pemberlakuan ketentuan penyederhanaan tata niaga impor.
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bidik Ekspor ke AS, SIG Segera Rampungkan Dermaga & Fasilitas Produksi di Pabrik Tuban
- Sukses Hilirisasi Kemiri, BUMDes Ngada Siap Ekspor