Produk Impor Marak, Kebijakan Post Border Harus Dievaluasi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Program Magister Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional (Unas) Jakarta Made Adyana meminta pemerintah mengevaluasi pemberlakuan ketentuan penyederhanaan tata niaga impor.
Adyana secara khusus menyoroti ketentuan tentang pemberlakuan post border dalam pengawasan impor yang berlaku mulai Februari 2018.
Kebijakan post border itu adalah pemberlakuan pelonggaran kebijakan impor. Awalnya pengendalian impor dilakukan oleh Bea Cukai yang kemudian diserahkan ke Kementerian Perdagangan.
Menurut Adyana, pemberlakuan post border menyebabkan produk impor membanjiri pasar domestik.
Hal itu membuat pertumbuhan neraca dagang Indonesia berada di posisi yang mengkhawatirkan karena terus mengalami defisit sejak awal 2017 hingga Agustus 2018.
“Membanjirnya barang-barang impor mengancam keberlangsungan industri dalam negeri dan ketersediaan lapangan pekerjaan,” kata Adyana dalam seminar bertajuk Memperkuat Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Ekspor di kampus Unas, Jakarta, Rabu (17/10).
Adyana menambahkan, ekspor Indonesia pada 2017 mengalami kenaikan hingga 6,93 persen dibandingkan 2016.
Namun, sambung Adyana, kenaikan ekspor itu juga dibarengi dengan melonjaknya impor dari USD 12.782 miliar menjadi USD 15.061 miliar.
Made Adyana meminta pemerintah mengevaluasi pemberlakuan ketentuan penyederhanaan tata niaga impor.
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara